Sidang Calo CASN, Terdakwa Opik Dituntut Selasa Pekan Depan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Desakan publik terkait kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, agar semua saksi dihadirkan di sidang CASN 2021, akhirnya ditanggapi Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH.
Agus Riyanto yang meminta untuk ditemui di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palopo, tidak menapik jika ada 44 saksi yang terlampir di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara calo CASN Palopo 2021.
Kaitannya dengan 35 saksi yang sudah memenuhi panggilan sidang dan tersisa 9 saksi lagi yang belum dipanggil hadir di sidang, oleh Kajari Palopo dianggap tidak ada masalah.
Sebab, menurut Agus Riyanto, jangankan 35 saksi 2 pun jika dianggap sudah bisa meyakinkan majelis hakim, oleh kesalahan terdakwa maka itu dianggap sudah cukup kuat dan sudah bisa melangkah ke sidang selanjutnya.
"Tugas jaksa memang menghadirkan saksi, tapi meskipun dua orang dan itu sudah bisa membuktikan kesalahan oleh terdakwa maka untuk apa menghadirkan saksi berikutnya, hanya buang-buang waktu saja," kata Agus Riyanto, Kamis, 22 September 2022.
Mengenai 44 saksi dalam perkara CASN, sambung dia, JPU tidak lagi membutuhkan saksi lain, karena 35 saksi yang sudah memenuhi panggilan sidang sudah dianggap kuat dan hakimnya sudah yakin, sehingga sidang Selasa pekan depan, diagendakan pembacaan tuntutan.
"Sama saja, kalau saksi lainnya dihadirkan dan keterangannya sama seperti saksi-saksi yang sudah d sidang, maka itu pemborosan waktu, sedang perkara yang ingin di sidang menumpuk di jaksa," bebernya.
Lain halnya dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Aturan yang ada di pengadil itu beda dengan di Kejari.
Di PN Palopo, majelis yang bertugas sebagai hakim, maka tidak diperbolehkan mengomentari perkara yang disidangkan.
"Kalau soal perkara yang sedang ditangani kita dilarang memberi statement jadi memang agak susah," ucap Humas PN Palopo, Yoseph SH, yang juga salah satu hakim yang menangani perkara CASN 2021.
Diberitakan sebelumnya, sangat jelas terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara CASN 2021, ada 44 saksi yang dilibatkan untuk memberikan kesaksian di PN Palopo.
Anehnya, dari 9 saksi yang tidak dipanggil untuk bersaksi di persidangan, ada empat nama yang merupakan pejabat tinggi di Pemkot Palopo.
Sesuai berkas yang terlampir di BAP, nama Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, berada di urutan 5. Di bawahnya itu, nomor 6 ada nama Sekda Palopo, H. Firmanzah DP. Diposisi nomor urut 11, tertulis Dr dr Ishaq Iskandar, dan di nomor 12 ada nama Asir Mangopo.
Sedang lima saksi lainnya yang juga ikut tidak dipanggil, adalah korban atau peserta CASN 2021.(ded/idr)