BB miras jenis ballo yang diamankan dari dua orang warga Sabbang itu. --riawan--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dua orang warga Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara yang hendak menyuplai minuman keras (miras) jenis ballo ke sejumlah warung ballo yang ada di Kota Palopo, diamankan di Kota Palopo oleh personil Polsek Wara Utara (Waru), Jumat, 23 September 2022.
Dua orang warga Kecamatan Sabbang ini, sempat diamankan di Mapolsek Waru bersama brang bukti berupa miras jenis ballo sebanyak 200 Liter dan mobil yang digunakan mengangkut miras tersebut. Dua orang pemilik miras itu, yakni masing- masing berinisial AG dan BE.
Kapolsek Wara Utara, Ipda Achmad Madjid, SH yang dikonfirmasi, ia menyebutkan, bahwa kedua orang warga Sabbang tersebut diamankan dalam Giat Cipta Kondisi (Cipkon) yang di tujukan ke pengendara yang membawa miras jenis ballo yang melintas di wilayah hukum Polres Palopo khususnya Polsek Wara Utara.
"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, keduanya akan melintas di Palopo sehingga dua orang itu berhasil dicegat dan diamankan oleh personil sekira pukul 10:00 Wita di Jl. DR. Ratulangi Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara. Saat digeledah, di dalam mobil merk Suzuki APV warna putih yang mereka gunakan itu ditemukan miras jenis ballo yang jumlahnya 200 Liter," kata Achmad Majid.
Mereka sempat diamankan bersama dengan barang bukti miras ballo dan mobil yang digunakan itu ke Mapolres Waru, lanjutnya Achmad Madjid. Namun setelah diberikan edukasi terkait kegiatan mereka yang (berjualan ballo) itu dapat mengganggu kondisi Kamtibmas di Kota Palopo, keduanya kemudian dipulangkan.
"Kita beri mereka penjelasan agar tidak mengulangi perbuatan meraka itu. Kemudian dibuatkan pernyataan, setelah itu dilakukan, kita persilahkan mereka kembali atau melanjutkan perjalanannya. Namun untuk BB berupa miras ballo 200 Liter yang mereka bawa, itu tetap kita amankan untuk dimusnahkan," terangnya.(Riawan)