PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Penggunaan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam upaya penindakan kasus judi di Tanah Air harus digunakan aparat penegak hukum.
Itu menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan besaran omset judi online yang dapat mencapai ratusan miliar.
“Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga. Agar apa? Agar bisa meraup kembali angka atau apa namanya, apalagi kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya. Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat,” kata anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo dalam keterangannya, Senin, 26 September 2022.
Saat ini penanganan tindak pidana perjudian telah diatur pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Pada kesempatan yang sama, politisi PDIP itu juga mempertanyakan proses penindakan kasus judi yang selama ini telah berjalan. Menurutnya dari ribuan penindakan kasus judi di tanah air tak diberitakan hingga putusan pengadilan.
“Saya bertanya-tanya juga tadi disampaikan kasus judi itu banyak sekali itu yang ditangkap ya oleh pihak kepolisian. Tapi saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan. Apa prosesnya itu tidak sampai ke pengadilan? Apalagi ada ribuan itu, paling tidak satu-dua diberitakan,” ujarnya.
Kapolda Jawa Timur Nico Afinta sempat menjelaskan bahwa hingga bulan September 2022 satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online.
Noco juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (rml/pp)