Saksi Kunci tak Dihadirkan, PN: Wewenang JPU, Besok Sidang Tuntutan
PALOPO -- Perkara CASN tahun 2021 yang hanya mengikat terdakwa Opik kasus calo CASN di BKPSDM Kota Palopo seorang diri, ternyata menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Kota Palopo.
Betapa tidak, perkara yang sangat jelas melibatkan banyak orang pada kepanitiaan seleksi tersebut, hanya pria yang bernama Rahmat Taufik alias Opik yang menjadi tersangka. Dibanding perkara yang ada di daerah selain Palopo, rata-rata mengtersangkakan lebih dari satu orang bahkan ada yang sampai lima orang.
Publik pun menilai, Opik menjadi tumbal dari perkara CASN tahun 2021.
Adanya statement Kajari Palopo, Agus Riyanto SH yang menyebut 45 saksi dan baru 35 yang hadir ada dianggap sudah menambah penasaran kalangan masyarakat.
Rasa pemasaran itu bertambah ketika mengetahui 9 saksi termasuk saksi kunci yang tidak lagi dihadirkan di persidangan. Padahal dari 9 saksi yanh dimaksud ada 4 orang diantaranya saksi kunci dan berpengaruh di kepanitiaan seleksi CASN.
Seperti Walikota Palopo, Sekda, Dr Ishak Iskandar dan Asir Mangopo.
9 saksi yang tidak dihadirkan, langsung melangkah ke sidang pemeriksaan terdakwa, seperti yang terekam di ruang Kusuam Atmadja PN Palopo, pekan lalu.
Sidang kemudian dilanjutkan Selasa, 26 September 2022 (besok, red) dengan agenda tuntutan.
"Kok tidak dihadirkan, harusnya semua saksi yang ada di BAP dihadirkan, apalagi saksi kunci. Kasihan Opik, harus jadi tumbal sendiri," kata salah seorang aktivis asal Palopo di Makassar, Zulkarnain, yang juga jebolan dari kampus UMI Makassar, menanggapi perkara CASN bergulir di Kota Palopo, kepada Palopo Pos, via telepon, Ahad 25 September 2022. Terpisah, Humas PN Palopo, Lustia Puspa Sari SH MH, hampir berpendapat sama dengan Kajari Palopo Agus Riyanto.
Menurut Lustia Puspa Sari, kehadiran saksi di persidangan merupakan kewenangan penuh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jika Penuntut Umum memandang Pembuktian yang dia ajukan sudah cukup, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, seperti yang terlihat di sidang perkara CASN," kata Lustia Puspa Sari, via WA.
Humas 2 PN Palopo itu, menjelaskan tentang pembuktian dalam perkara pidana termasuk menghadirkan saksi yang akan membuktikan perbuatan terdakwa adalah kewenangan dari JPU.
"Termasuk saksi kunci," tutup Lustia.
Sebelumnya, Agus Royanto, menegaskan jangankan 35 saksi 2 pun jika dianggap sudah bisa meyakinkan majelis hakim, oleh kesalahan terdakwa maka itu dianggap sudah cukup kuat dan sudah bisa melangkah ke sidang selanjutnya.
"Tugas jaksa memang menghadirkan saksi, tapi meskipun dua orang dan itu sudah bisa membuktikan kesalahan oleh terdakwa maka untuk apa menghadirkan saksi berikutnya, hanya buang-buang waktu saja," kata Agus Riyanto.(ded/idr)