Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Opik

  • Bagikan
ILUSTRASI

Humas PN Palopo Lustia: Soal Saksi Kewenangan JPU

PALOPO -- Jika tak ada halangan, Selasa hari ini, 27 September 2022, sidang perkara calo CASN Kota Palopo 2021 yang mendudukkan Rahmat Taufik (Opik) sebagai terdakwa akan kembali digelar di ruang Kusuma Atdmaja PN Palopo.

Adapun agenda sidang hari ini, rencananya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo.
Perkara CASN sendiri, sampai saat ini sudah masuk ke sidang ke-9.
Soal hadir tidaknya saksi di persidangan, merupakan kewenangan penuh JPU.

Setelah menghadirkan 35 saksi di persidangan, hakim menarik kesimpulan jika terdakwa telah terbukti melakukan kecurangan pada seleksi CASN, sehingga hakim akan menuntut hukuman terhadap Opik.
Banyak fakta yang terungkap saat persidangan pertama hingga persidangan ke sembilan.

Dimana terdakwa saat beraksi dibantu beberapa orang namun tidak penegak hukum tidak bisa membuktikan kesalahan dari peran masing-masing para pembantu Opik. Mengenai 44 saksi yang ada di BAP, baru 35 orang yang memenuhi panggilan sidang.

Sembilan lainnya, termasuk saksi kunci tidak dihadirkan dengan alasan 35 saksi yang telah disumpah untuk bersaksi dianggap sudah cukup kuat membuktikan kesalahan terdakwa.

Humas PN Palopo, Lustia Puspa Sari SH MH, juga berpendapat demikian.
Menurutnya soal hadir tidaknya saksi di persidangan merupakan kewenangan penuh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau JPU memandang pembuktian yang di ajukan sudah cukup, maka tentu selaku hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Lustia Puspa Sari.

Wanita behijab yang tak pernah lepas dari kaca mata itu menjelaskan pembuktian dalam perkara pidana termasuk menghadirkan saksi yang akan membuktikan perbuatan terdakwa adalah kewenangan dari JPU.
"Termasuk saksi kunci," tutup Lustia.(ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version