Kasat Reskrim: Kita Segera Lakukan Rekonstruksi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masih ingat dengan Rahmad, tersangka pembunuh istrinya sendiri di bekas Wisma Surya di Jl. Andi Djemma, yang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palopo, lantaran menderita luka tikaman di bagian perut setelah mendapat perlawanan dari korban, kini telah sembuh dan ditahan di sel Mako Polres Palopo, Senin, 26 September 2022.
Setalah pulih dan kini dilakukan penahanan, penyidik tindak Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres, kini dengan leluasa melakukan pemeriksaan terhadap pembunuh sadis istri ini.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi Senin siang, kemarin, menyebutkan pihaknya kini dalam proses pemenuhan kelengkapan berkas tersangka.
"Tersangka sudah kita lakukan penahanan dan saat ini dalam tahap pemenuhan kelengkapan pemberkasan. Salah satu di antaranya, akan dilakukan proses rekonstruksi," kata Akhmad Risal.
Meski tidak disebutkan kapan proses rekonstruksi, namun, Iptu Akhmad Risal menambah akan menghubungi awak media sebelum mereka melakukan proses rekonstruksi. "Nanti saya akan hubungi sebelum dilakukan proses rekonstruksi," tambahnya.
Sebagaimana dilansir dari berita sebelumnya empat orang telah dimintai keterangan sebagai saksi atas peristiwa berdarah tersebut. Dan empat orang saksi tersebut di antaranya, AT, R, I, dan A. Empat orng saksi tersebut, disebutkan oleh penyidik telah sudah cukup untuk menuntaskan berkas perkara tersangka.
Diketahui, pembunuhan sadis terhadap korban, almarhumah Riswana alias Wana (24), ibu muda anak satu kelahiran Bastem, Kabupaten Luwu ini, itu terjadi pada Senin (19/09) beberapa pekan lalu. Korban ditemukan oleh dua orang perempuan dengan kondisi telah tewas bersimbah darah di dalam salah satu kamar.
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, sehari pasca kejadian tepatnya pada Selasa (20/09), Rahmad (27) warga Jl. Cempaka, Kelurahan Pajalesang yang merupakan suami korban ditangkap di salah satu rumah keluarganya karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuh istri sendiri.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, Rahmad tidak dapat berkelit dan hanya dapat mengakui bahwa dirinyalah yang membunuh istrinya itu dengan menggunakan sebilah badik yang dia bawa dari rumahnya sendiri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PIDUM Unit Reskrim Polres, tersangka disangkakan dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Tidak hanya itu, diketahui pula saat ini penyidik sedang mendalami dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka terhadap korban karena, korban membawa sebilah badik dari rumah menuju tempat lokasi kejadian yang berjarak hampir dua kilo meter dari rumah tersangka ke lokasi korban.
Pendalaman penyidik terkait dugaan pembunuhan berencana ini, juga diungkap Akhmad Risal saat dikonfirmasi jauh hari sebelumnya. Kata dia, jika tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, maka tersangka akan disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencana. Itu akan diketahui saat proses rekonstruksi berjalan nantinya.
Ancaman dari pasal pembunuhan berencana ini tidak main-main, jika tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana, ia dapat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(ria/idr)