AMJI-RI: Tambang Ilegal Sana-sini, Mampukah Pemkab Lutim Setop

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Badan Kajian Pengawasan Kebijakan Pembangunan Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (BKPKP AMJI-RI) menyikapi aktivitas tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (peti) yang beroperasi dan berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Ketua BKPKP AMJI-RI Muhammad Rafi'i menegaskan bahwa dampak aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan. Selain itu berpotensi mengancam keselamatan jiwa karena abainya pelaku tambang terhadap prosedur operasional keselamatan kerja.

"Tambang ilegal juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Apalagi mereka [penambang] tidak memperhatikan azas good mining practices yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan," ujar Rafi'i, Rabu, 28 Sepetember 2022.

Rafi'i meminta kepada anggota legislatif di DPRD Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) agar melakukan fungsi pengawasan terhadap pertambangan ilegal. Pertanyaannya, apakah Pemkab Lutim mampu menyetop kegiatan tersebut.

Selanjutnya, AMJI-RI juga mendukung Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) melayangkan surat ke DPRD untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak pengelola tambang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kemudian Rafi'i mencontohkan bahwa, syarat tender lelang PU itu mensyaratkan rekomendasi tambang lokal. Katanya, apakah pemenang tender setelah menang akan mengambil material di tempat yang mengeluarkan rekomendasi.

“Lagi-lagi kami melihat masalah berulang, lantas kemana pengawasan DPRD. Kami akui program Pemkab Luwu Timur sangat luar biasa tapi harus juga memperhatikan dampak ulah pengusaha tambang. Apalagi 90 persen material tambang galian C untuk pembangunan fisik di Luwu Timur,” jelasnya.

Terakhir kata Rafi'i, kepada pemerintah terkait dan aparat penegak hukum segera mengambil sikap dalam hal ini menghentikan aktivitas pertambangan yang sedang berjalan karena diduga telah melakukan kejahatan lingkungan secara terorganisir.

“Jangan main mata dengan pengusaha, dan jangan pula ada kesan aparat hukum dan pemerintah melakukan pembiaran. Jangan hanya mengejar keuntungan tapi tidak memikirkan dampaknya sehingga merugikan masyarakat banyak,” pungkasnya. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version