Nampak tersangka Korupsi, mantan Kades Pattengko Kecamatan Tomoni Timur digiring ke mobil tahanan oleh pihak Penyidik Cabjari Wotu. --karim--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, WOTU-- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan mantan Kepala Desa Pattengko Kecamatan Tomoni Timur sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Kamis (29/9/22) pukul. 12.00 WITA kemarin.
Setelah ditetapkan tersangka Korupsi, Mantan Kades Pattengko Kecamatan Tomoni Timur ini langsung ditahan , terlihat Penyidik Kejaksaan mengiringnya Tersangka ke Mobil Tahanan.
"Usai diperiksa penyidik, WS langsung ditahan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-02/P.4.36.8/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 di Rutan Klas II Masamba,"Kata Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) di Wotu Luwu Timur, Asnaeni saat dikonfirmasi kemarin
Dikatakan Asnaeini , WS ditahan dan ditetapkan tersangka Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Pattengko
Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017-2019.
Adapun kerugian
negara sebesar Rp. 488.354.225,- (Empat Ratus Juta Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh
Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
"Tersangka WS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.(karim)