Hari Ini, Sidang Tuntutan Terdakwa Opik

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE

Tunggu Inkrah, Polres Bakal Usut Ulang Kasus CASN Palopo 2021

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Perkara CASN yang kini telah sampai ke tahap sidang tuntutan Rahmat Taufik alias Opik, yang menjadi tersangka seorang diri kasus calo CASN Palopo 2021.
Tapi tunggu dulu, Polres Palopo telah menelaah kembali fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Atas dasar itulah, Polres bakal kembali mengusut perkara tersebut, dengan catatan jika perkara yang melibatkan Opik telah mendapatkan ketetapan hukum (inkrah).

Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE, kepada Palopo Pos, di ruang kerjanya, Rabu, 28 September 2022.
Iptu Akmad Risal, menegaskan, penyidik telah memantau perkembangan sidang perkara CASN hingga masuk ke tahap tuntutan.

"Kita tidak ingin mengganggu jalannya proses sidang. Tunggu setelah perkara ini inkra kita akan lakukan kembali penyelidikan," tegas Akmad Risal, Rabu siang kemarin.

Kembali ke sidang tuntutan yang ditunda, Selasa, 27 September 2022, kembali dipercepat dan rencananya digelar Kamis hari ini, 29 September 2022.

Alasannya dipercepatnya sidang, dikarenakan adanya desakan dari hakim, mengingat masa tahanan terdakwa Opik tidak lama lagi berakhir.
Berarti tidak ada alasan lagi bagi terdakwa Opik untuk tidak siap dalam sidang yang akan digekar di ruang Kusuma Atmaja PN Palopo.

"Iya, rencana besok (hari ini) sidang tuntutan Opik digelar. Kita percepat karena dikejar waktu, apalagi masa tahanan terdakwa akan berakhir," ucap Humas PN Palopo, Lustia Puspa Sari. (ded/idr)

  • Bagikan