Pelangsir Solar, Kapolres Palopo: Infokan Saya Kalau Melihat!

  • Bagikan
Kapolres Palopo, AKBP Muh Yusuf Usman

Personel yang Disiagakan Terbatas

PALOPOPOS.FAJAR.DO.ID, PALOPO -- Kapolres Palopo, AKBP Muh Yusuf Usman mulai gerah atas adanya pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang kerab melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU di Kota Palopo untuk dijual kembali demi mencari keuntungan.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Palopo kalau ada melihat pelanggaran terkait BBM jenis solar subsidi agar melapor segera kepada dirinya atau aparat penegak hukum dan pasti ditindak lanjuti. "Jika ada yang menemukan pelangsir laporkan, kami segera ditindaklanjuti.

Kita tetap upaya paksa jika menemukan pelanggaran terkait penimbunan solar," tegasnya, Rabu 28 September 2022. Sekadar informasi, nomor WhatsApp Kapolres Palopo yang dapat dihubungi jika menemukan pelangsir BBM subsidi adalah +62 813-4388-2003.

Sekarang ini, lanjut Kapolres, pihaknya senantiasa melakukan patroli sebagai antisipasi pengisian solar bersubsidi secara berulang termasuk yang penggunaan tangki modifikasi. "Polisi rutin melakukan patroli di SPBU pada jam-jam rawan. Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait agar solar subsidi dipergunakan oleh yang berhak," ucapnya.

Ditanya sebaiknya Polisi stand by di kawasan SPBU ? Kapolres menjawab, In Sya Allah kita maksimalkan, namun kita terkendala jumlah personel. Terima kasih. "Sekali lagi, secara rutin kami melaksanakan patroli guna melakukan pengawasan solar subsidi. Namun hingga saat ini belum kami temukan adanya penyimpangan, tapi baru-baru ini anggota telah menangkap 1 ton solar subsidi di kawasan Labombo," tandasnya.

Ancaman Hukuman
Diberitakan sebelumnya, saat ini banyak bermunculan praktik curang penyelewengan BBM solar. Disinyalir menggunakan kendaraan jenis Panther dengan nopol plat hitam. Padahal ancamannya serius hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar jika kedapatan.
Solar subsidi ini diduga ditimbun dan dibawa ke luar daerah. Lalu dijual ke sektor industri dengan harga kisaran Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per liter. Untung yang didapat pun berkali lipat.

Hingga saat ini, Polres Palopo baru satu mengungkap kasus pelangsir (penimbun) BBM solar subsidi. Bahkan empat pelaku yangs empat diamankan, tak ditahan. Kini bebas hanya dikenakan wajib lapor.

Praktik curang ini tak kunjung mendapat keseriusan dari pemerintah dan aparat kepolisian. Malah praktik ini makin merajalela.
Terpantau Palopo Pos di sejumlah SPBU di Kota Palopo, sebagian besar kendaraan yang antre mengisi solar adalah jenis Panther plat hitam. Bukan angkutan umum plat kuning.

Para pelangsir ini membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, lalu dijual ke sektor industri kisaran harga Rp10 ribu-Rp12 ribu per liter. Sementara, harga solar industri saat ini mencapai Rp24.450 per liter. Ada selisih harga Rp17.650 per liter.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa "Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara".(him/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version