Kasat Reskrim: Jika Andi Tertangkap, Ada Nama Lain Bisa Terseret
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Polres Palopo kesulitan mendeteksi tempat persembunyian Andi, tersangka kasus calo perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021 yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi kesulitan menangkap DPO tersebut lantaran infomasi tentang keberadaan tersangka yang minim diperoleh. Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal saat dikonfirmasi langsung di ruang Kanit TIPIKOR.
Menurut pejabat baru yang menggantikan AKP Andi Aris Abubakar ini, kesulitan yang dihadapi oleh jajaran lantaran DPO tersebut selama ini diketahuinya hanya berkomunikasi dengan Rahmad Taufik (RT) alias Opik, tersangka lain atas kasus calo CASN 2021 yang kini jadi terdakwa di PN Palopo. Dan setelah Rahmad Taufik ditangkap, Andi juga hilang jejak.
"Selama ini kan terdakwa itu yang komunikasi dengan DPO bernama Andi, akan tetapi mungkin sudah mengetahui RT telah ditangkap, Andi pun hilang jejak. Akan tetapi kita masih melakukan upaya penyelidikan untuk mencari tahu dimana tempatnya bersembunyi," kata Akhmad Risal saat dikonfirmasi, Rabu 28 September 2022, kemarin.
Sedikit infomasi yang diperoleh dan dapat disampaikannya tentang DPO Andi ini. Lanjut Akhmad Risal, disebutkan bahwa Andi yang ditersangkakan atas kepemilikan flashdisk yang berisi program yang dapat dikontrol oleh Opik dari kejauhan ini, bukanlah seorang yang bekerja di OPD pemerintahan atau pun seorang ASN.
"Yang bisa kita sampaikan dan kita tahu, Andi yang kini telah DPO itu bukan ASN atau bekerja di pemerintahan. Kita juga masih mendalami itu bersamaan dengan mencari tahu tempat persembunyian," katanya.
Dikutif dari pengakuan Opik yang kini tinggal menunggu vonis hakim PN Palopo, lanjut Akhmad Risal, disebutkan bahwa jauh hari sebelum berlangsung nya tes CASN 2021 berlangsung, Opik dan Andi telah dua kali bertemu sebelum flashdisk tersebut diserahkan ke Opik. Tempat mereka bertemu yakni di Toraja dan Makassar.
Dan tidak dipungkiri, sama seperti pernyataan Kajari Polopo, Andi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO ini disebut juga kunci utama untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas calo CASN 2021.
"Kalau Andi ditangkap, tidak menutup kemungkinan nama lain akan terseret juga," tambahnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, mengatakan, keterkaitan perkara CASN yang disebut publik melibatkan banyak orang, maka jalan satu-satunya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, penyidik Polres Palopo harus segera menangkap DPO bernama Andi.
"Itu akan memaksimalkan penyelidikan perkara oleh penyidik Polres Palopo," terang Agus Riyanto.(ria/idr)