Jika Kondusif, akan Dilakukan di TKP
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidik Tindak Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres Palopo rencananya akan melakukan proses rekonstruksi kasus suami tikam istri hingga tewas di bekas Wisma Surya, Jl. Andi Djemma, Palopo pekan depan.
Dalam rekonstruksi yang akan berlangsung, nantinya, Rahmad (27) tersangka pembunuh istri sendiri ini akan memperlihatkan adegan dari awal sampai pada akhir dimana dia melakukan penikaman terhadap korban yang merupakan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi, Rabu, 28 September 2022 mengatakan rencana rekonstruksi yang akan dilakukan itu, lokasinya akan dipertimbangkan. Kata dia lokasi rekonstruksi bisa saja dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di bekas Wisma Surya jika kondusif.
"Pekan depan akan kami lakukan rekonstruksi. Untuk dilakukan di TKP, nanti kita akan pertimbangkan. Kalau dari segi keamanan bisa dilakukan di sana, kita akan lakukan. Tapi sebaliknya, jika tidak memungkinkan, kita akan melakukannya di sini (Polres),"kata Akhmad Risal.
Untuk waktu rekonstruksi belum disebutkan, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
"Nanti akan kita kabari media kapan hari dan jamnya. Jelasnya pekan depan akan dilakukan rekonstruksi," sebutnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, terangkat Rahmad (27) warga Jl. Cempaka, Kelurahan Pajalesang ini, tega menikam istrinya, Riswana (24) perempuan kelahiran Bastem, Kabupaten Luwu, pada Senin (19/09) beberapa pekan lalu.
Tersangka menikam almarhumah dua kali. Antara tersangka dan korban sudah pisah rumah selama 3 bulan. Puncaknya saat korban menolak ajakan suaminya Rahmad untuk mengantar anak perempuan semata wayang mereka untuk berobat karena sakit
Rahmad yang sebelumnya disangkakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kini berubah dengan sangkaan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ini tidak main-main, jika tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana, ia dapat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(ria/idr)