Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, rupanya tidak main-main dengan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Kota Palopo.
Bahkan, siapapun itu, baik dari kalangan bawah hingga level pejabat jika terbukti melanggar hukum, maka Kejari tidak tanggung-tanggung akan melakukan proses hukum sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.
Seperti halnya dugaan pengalihan lahan Islamic Center (IC) yang terletak di Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan (Warsel) Kota Palopo, saat ini dalam tengah diselidiki Korps Adiyaksa.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH, membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan pengalihan hak lahan IC.
Penyelidikan tersebut, dimaksud terkait status serta aset-aset yang ada di lahan tersebut.
Untuk itu, sejumlah pejabat dipanggil dan dimintai keterangan (klarifikasi) perihal pengalihan hak lahan IC.
Tetapi, Agus Riyanto, menegaskan, jika dalam penyelidikan terbukti ada oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan melengkapi Jaksa sudah menaikkan status terhadap oknum yang terlibat ke jenjang selanjutnya kemudian dilakukan proses hukum berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dipegang Kejaksaan.
Bahkan lanjut dia, akan memenjarakan siapapun yang melanggar hukum terkait lahan di IC.
"Kita akan proses oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait lahan di IC. Bukan cuma itu, semua yang namanya melanggar hukum jika sudah terbukti pasti dipenjarakan," tegasnya, kepada Palopo Pos, Senin, 3 Oktober 2022.(kahar iting)