PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Dinas Perdagangan Koperasi Perindustrian Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkoprin UKM) Luwu Timur menggandeng Satpol-PP, Dishub, Pengelola Pasar kantor Camat Towuti, dan Pemerintah Desa Wawondula melakukan penertiban pasar di Wawondula, Kecamatan Towuti, Rabu 5 Oktober 2022.
Kadis Dagkoprin UKM Luwu Timur, Senfry mengatakan pembongkaran lapak pasar yang tidak digunakan oleh pedagang sebelumnya sudah diberikan surat teguran.
"16 lapak kita bongkar, bahkan kita temukan ada satu pedagang kuasai 7 lapak, yang diperoleh dengan ganti rugi dari pedagang sebelumnya dengan total Rp60 Juta," kata Senfry kepada Palopo Pos, siang kemarin.
Lanjut Senfry, penertiban pasar ini sudah kali keempat dilakukan Disdagkoprin UKM. Dimana penertiban pertama hingga ketiga dikawal oleh Kabid Perdagangan bersama Camat Towuti dan pemerintah Desa Wawondula serta Satpol PP juga Dishub.
"Rencana lapak yang telah dibongkar kita kembalikan ke peruntukannya semula yaitu lapak terbuka bukan lapak tertutup," tegasnya.
Lanjut Senfry, untuk lapak terbuka nantinya akan diprioritaskan untuk pedagang sayur, sehingga pedagang sayur yang berjualan di luar pasar atau di terminal bisa masuk ke dalam pasar.
"Kita berharap agar pada hari Sabtu atau hari Pasar Wawondula, para pedagang tertib berjualan dalam pasar dan tidak lagi liar berjualan di luar pasar atau di kawasan terminal," sebut Senfry.(krm/rhm)