Keluarga Opik: Adik Kami Bukan Pelaku Utama, Dia Juga Korban

  • Bagikan
TERDAKWA perkara CASN 2021, Rahnat Taufik alias Opik duduk dikursi pesakitan sambil mendengarkan pembelaan terhadap terdakwa, Kamis, 6 Oktober 2022. IST
  • Sidang Pledoi Calo CASN Palopo 2021

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sidang perkara Calo CASN Kota Palopo 2021 yang mendudukkan terdakwa Rahmat Taufik alias Opik, kembali bergulir di ruang Kusuma Atmaja PN Palopo, Kamis, 6 Oktober 2022.
Berbeda pada sidang sebelumnya, dimana JPU yang tak lain Kasi Pidum, ST Rosdiana SH yang selalu setia mengawal persidangan, kini tanggung jawab itu diberikan ke Fitriani SH.

Keluarga terdakwa pun, mempertanyakan keseriusan Raodah sebagai JPU. Dua kali tidak terlihat dipersidangan, yakni pada pembacaan tuntutan dan pembelaan terdakwa. Keluarga Opik menilai pengganti Yanuar SH itu, tidak profesional berseragam korps Adiyaksa.
Sidang yang dimulai pukul 02.00 Wita, diketuai Ahmad Ismail SH MH, didampingi dua hakim anggota H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Yoseph SH.

Tuntutan 7 tahun kurangan penjara denda Rp7 miliar dan subsider 6 bulan, ternyata tidak berubah.
Fitriani SH selaku JPU yang diberikan tanggung jawab tetap pada tuntutan sebelumnya. "Iya, tuntutan tidak berubah," ucap Fitriani berlalu.
Terkait dengan itu, pada sidang pembelaan terhadap terdakwa Opik, keluarga berharap kiranya hakim memberikan keringanan terhadap terdakwa.

Mengingat, dalam perkara tersebut, terdakwa yang tercatat ASN di BKPSDM Kota Palopo itu, dianggap hanya sebagai korban.
"Adik saya itu (Opik), hanya korban bukan pelaku utama, kok dituntut sampai setinggi itu, sedang di daerah lain dengan kasus yang sama, rata-rata hanya tinggi satu tahun, ada apa ini," terang kakak terdakwa Ratmi, kepada Palopo Pos, usai sidang siang kemarin.
Terungkap pula pada sidang tersebut, hakim menjadwalkan sidang kembali akan digelar dua pekan ke depan tepatnya Selasa 18 Oktober 222, dengan agenda putusan.

Sementara itu pengacara terdakwa Irham Armin SH, mengatakan, dia tetap menilai bahwa kliennya itu tidak bersalah. "Inilah proses hukum, kita tetap patuh dan taat terhadap aturan. Yang jelas kami berharap hakim bisa meringankan hukuman klien kami dari tuntutan yang diberikan JPU," tutup Irham Armin.(ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version