Pelaku MS (30 tahun) melakukan pencurian Handphone di salah satu kios di wilayah Batupapan diamankan Unit Sat Resmob di Mapolres Tana Toraja, Sabtu (8/10/2022). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria berinisial MS (30) warga Ujung Tanah Kota Makassar diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sabtu (8/10/2022) kemarin.
MS diamankan di Bua Tallulolo Kecamatan Kesu, Toraja Utara setelah melakukan tindak pidana pencurian Handphone pada Sabtu (23/7/2022) lalu pukul 18.00 Wita di Batupapan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Pelaku datang ke sebuah kios untuk membeli rokok dan memanggil pemilik kios, namun tidak keluar dan memunculkan diri.
Sehingga itu, MS nekat masuk ke kios dan mengambil satu unit handphone merk Samsung Galaxy a02s sm/a025f warna hitam yang berada diatas meja kasir dan kemudian kabur.
Atas kejadian beberapa bulan lalu, pemilik toko rugi Rp. 5 juta dan merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyilidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sriwahyu memimpin penangkapan terhadap MS yang berada di kosnya wilayah Toraja Utara dengan barang bukti Handphone merk Samsung A02.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu kios di Batupapan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad A saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dan mengatakan pelaku beserta barang bukti handphone android telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Tim Resmob telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Handphone di rumah kosnya, saat diamankan di ruang penyidik ditemukan barang bukti dan mengakui perbuatannya,” ucap Ahmad, Minggu (9/10/2022).
Kata Ahmad, terkait pemeriksaan pelaku selama di Mapolres Tana Toraja akan disampaikan informasi selanjutnya. (risna)