Diduga Selingkuh, Suami Tikam Istri hingga Tewas

  • Bagikan
Pelaku penikaman istri di Desa Tabbaja, Kec. Kamanre, telah diamankan di Polres Luwu, Sabtu lalu. Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.--ft: istimewa--

Pelaku Ditangkap di Timampu Kabupaten Luwu Timur

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Kasus suami tikam istri hingga tewas terjadi lagi di Tana Luwu. Setelah penikaman istri pada sebuah bekas wisma di Palopo pada 19 September 2022 lalu, terjadi lagi kasus yang sama di Kab. Luwu.

Seorang suami berinisial Is (28) menikam istrinya, Intan (23) di pinggir jalan, Dusun Padang Kalua, Desa Tabbaja, Kec. Kamanre, Luwu, pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu. Korban ditikam menggunakan sebilah badik hingga akhirnya meninggal di TKP. Setelah menikam, pelaku langsung melarikan diri.

Polres Luwu bergerak cepat mengungkap dan menangkap tersangka kasus ini. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan bersama Tim Resmob Polres Luwu dan Sat Intelkam Polres Luwu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 287 / X / 2022 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tanggal 06 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya diketahui tersangka adalah Is (28) yang mencoba melarikan diri menuju ke Kabupaten Luwu Timur.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 03.30 Wita dini hari tadi, Team kemudian bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, selanjutnya team kemudian membawa pelaku Polres Luwu,” ujar Jon di Belopa, Sabtu, 8 Oktober 2022 lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku Is, ia mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Intan yang masih berstatus istri sahnya dengan cara menusuk bagian belakang korban sebanyak empat kali dengan menggunakan sebilah badik hingga akhirnya korban meninggal di TKP.

Kapolres melanjutkan bahwa adapun pelaku tega menghabisi nyawa istrinya karena emosi dan marah ketika mengetahui kalau istrinya diduga berselingkuh atau menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.

“Terlebih saat pelaku melihat langsung atau mendapati pesan via Whats App antara istrinya dengan lelaki lain, namun ketika pelaku mempertanyakan hal tersebut, korban justru marah hingga akhirnya memicu emosi pelaku,'' lanjutnya.

Arisandi menambahkan, barang bukti yang kita amankan satu badik tanpa dilengkapi sarung badik, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan aksinya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHPidana subs 338 Pasal KUHPidana subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup AKBP Arisandi.

Diketahui korban bernama Intan (23) warga Desa Langkiddi Kecamatan Bajo mengalami luka akibat senjata tajam dan meninggal dunia ditempat kejadian perkara. Sementara dan Erni (52) warga Desa Tabbaja Kecamatan Kamanre mengalami luka pada punggung dan dirawat di RSUD Batara Guru.

Berdasarkan keterangan Erni (52) dan suaminya bahwa sekitar pukul 19.30 Wita pada saat dalam perjalanan menuju kerumahnya tepatnya di Padang Kalua Desa Tabbaja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Erni melihat laki-laki dan perempuan yang sedang bertengkar di tengah jalan. Dimana sempat melihat laki-laki yang tidak dia kenal menarik tangan perempuan, tidak lama kemudian korban langsung memeluk Erni dari arah depan dimana korban berteriak.

''Korban Intan mengatakan tolongka mauka nabunuh ini laki-laki, sambil manarik kerudung Erni. Pada saat pelaku menikam korban tikaman pertama mengenai Erni dan mengulangi menikam korban berapa kali, setelah itu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya," katanya. (fan/ikh)

  • Bagikan