Perantau Morowali Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Tana Toraja

  • Bagikan

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur, AP (30 tahun) saat diamankan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja di Mapolres, Kecamatan Makale, Tana Toraja. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria berinisial AP (30 tahun) diamankan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja setelah melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur.

Warga Makale Selatan itu dilaporkan pihak keluarga korban setelah melakukan pencabulan kepada korban seorang wanita berinisial LB (16 tahun).

AP seorang karyawan PT IMIP Morowali yang sedang cuti di Tana Toraja itu ditangkap di Lembang (Desa) Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja.

Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 26 April 2022 dan kejadiannya sekitar bulan Juli 2021 lalu di wilayah Lembang Patekke.

Unit Resmob Polres Tana Toraja mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang cuti kerja dan datang dari Morowali, kemudian langsung dilakukan penjemputan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S Ahmad menjelaskan kronologis sebelum kejadian pada Juli 2021 lalu bahwa AP bertemu dengan korban disuatu tempat sambil ngobrol.

Lanjut Ahmad, kemudian pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual dan saat itu korban terbujuk rayuan, pada akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan hal tersebut dilakukan hingga empat kali bersama korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilimpahkan ke Unit PPA untuk proses penanganan selanjutnya,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, AP terancam pidana 15 tahun penjara. Namun, pelaku bersikap kooperatif untuk menerima sanksi adat ataupun menikahi korban sesuai keterangan pelaku saat diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.

Maka itu pihak Unit PPA akan mengundang korban bersama keluarganya untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Risna)

  • Bagikan