*Syam: Almarhum Sisa Menunggu SK CB, 2 Bulan Lagi Bebas
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID --Masih ingat dengan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Luwu Mursyid Djufrie.
Mursyid begitu panggilan akrapnya, menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi dana stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2021.
Tahun ini, tepatnya tanggal 6 Desember 2022, Mursyid telah bebas bersyarat.
Namun Tuhan berkendak lain, sisa 2 bulan lagi bebas, Mursyid lebih dulu dipanggil Yang Maha Kuasa.
Almarhum Mursyid, meninggal dunia akibat serangan jantung, Selasa, 11 Oktober 2022.
Sekira pukul, 07.00 Wita tadi pagi, dokter Lapas Kelas IIA Palopo, menyatakan Mursyid telah meninggal dunia.
"Almarhum mengurus CB pidana pokok 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan
dan beliau bebas murni tgl 6 12 2022," kata KP Lapas IIA Palopo, Syamsuddin, kepada Palopo Pos, via telepon, siang tadi.
Syam, begitu panggilan akrapnya, menyebutkan, setiap bulan almarhum keluar kontrol di dokter.
"Memang almarhim punya riwayat penyakit, semoga almarhum khusunul katimah," ucap Syam, yang dikenal akrap dengan insan pers.(kahar iting)