Pertamina Sulawesi Sanksi SPBU Mangkutana, Jatah Solar Disetop 1 Bulan

  • Bagikan
KEGIATAN pengisian BBM Solar secara berulang pada kendaraan yang sama dalam 1 hari di SPBU Mangkutana yang terekam CCTV. IST

Adanya Praktik Pengisian Solar ke Mobil yang Sama Berulang dalam Sehari

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Diduga menyalurkan BBM subsidi tidak tepat, Pertamina Regional Sulawesi menjatuhkan hukuman bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.929.04 milik PT Patiwiri di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kab. Luwu Timur.

Senior Supervisor Communication Relations Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan dalam siaran persnya yang diterima Palopo Pos mengungkapkan bahwa SPBU 74.929.04 ini diberi sanksi pencabutan alokasi sementara atau kuota solar subsidi selama sebulan (7 Oktober-6 November 2022).

"Sanksi tersebut kami jatuhkan, berdasarkan pemantauan CCTV, itu terdapat pengisian kendaraan dengan nopol yang sama secara berulang-ulang dalam 1 hari. Karena ini tidak diperbolehkan berdasarkan SK BPH Migas No. 4 Tahun 2020," kata Taufik, Senin 10 Oktober 2022.

Untuk jatah atau kuota BBM Solar dari SPBU 74.929.04 yang disetop selama sebulan, kata Taufik, akan dialihkan ke SPBU terdekat di Luwu Timur. "Dan kami sampaikan, jika SPBU tersebut kembali mengulang kejadian yang sama, maka penyaluran kuota solar akan dihentikan secara permanen," sebutnya.

Taufik menjelaskan bahwa, pembelian solar subsidi di SPBU sudah diatur, dimana kendaran pribadi/umum roda empat pembelian maksimal 60 liter per hari, untuk angkutan umum orang/barang roda empat pembelian maksimal 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.

Sementara untuk denda, menurutnya adalah pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) denda akan berlaku apabila SPBU menyalurkan diatas volume ketentuan Negara.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version