Kejati Tahan Kadishub Makassar, Ini Kasus yang Menjeratnya…

  • Bagikan

Nampak Kadishub Makassar Iman Hud sesaat sebelum ditahan oleh Kejati. --upeks--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tim penyidik kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, menetapkan tiga orang tersangka.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Kasi Operasional Satpol PP, Abd Rahim Dg Nyalla dan dua mantan Kasat Pol PP yakni Iman Hud dan Muh Iqbal Asnan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penyidik Pidsus Kejati Sulsel setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

“Tiga orang tersangka itu yakni Abd Rahim Dg Nyalla (Kasi Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020), Iman Hud (Kasatpol PP 2017-2020) saat ini menjabat Kadishub Kota Makassar dan Muh Iqbal Asnan,” kata Soetarmi saat merilis kasus tersebut di Kejati Sulsel, Kamis (13/10/22).

Menurut Soetarmi, para tersangka dilakukan upaya paksa oleh Penyidik dengan melakukan penahanan di Lapas Klas 1A Makassar. Karena dikhawatirkan akan menghalangi penyidikan.

“Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan,” ucap Soetarmi dihadapan sejumlah awak media.

Akibat perbuatannya terang Soetarmi, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jom 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 KUHP tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sulsel, Hary menambahkan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar sejak 2017-2020.

“Modusnya itu, mereka (tersangka) membuat sprint-sprint ganda ada di kecamatan-kecamatan sebanyak 124 orang. Jadi dari 800 yang sudah diperiksa 124 yang ganda,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sinjai ini.

Sementara itu, Muh Syahban Munawir, salah satu kuasa hukum tersangka, Abd Rahim dikonfirmasi membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan tersangka dan  dilakukan penahanan.

Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awi, mengaku tetap ikuti prosedur yang dilakukan penyidik. Tapi harus fair, karena anggaran itu dari kecamatan.

Seperti diketahui kata Awi, anggaran tersebut berasal dari kecamatan. Jadi terjadinya kerugian negara itu tidak lepas dari pertanggung jawaban camat selaku kuasa pengguna anggaran.

“Paling sangat kami sayangkan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan penyidik terkesan terburu-buru, karena sampai hari ini nilai belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari auditor perhitungan kerugian negara,” bebernya.

“Kami selaku kuasa hukum pak Rahim juga saat ini sedang ingin menempuh upaya hukum yakni prapadilan. Karena objek tindak pidana korupsi adalah kerugian negara sementara sampai klien kami di periksa sebagai tersangka, pihak penyidik tidak menyampaikan berapa yang menjadi kerugian negara,” tegas Awie. (upeks/pp)

  • Bagikan