Ujian praktek berkendara yang wajib diikuti untuk memiliki SIM. Nampak peserta di foto tersebut gagal karena menginjak lantai saat menikung. --riawan--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Imbauan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Polopo, itu diwajibkan mengikuti Standar Operasional Pelayanan (SOP).
Untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM, perlu membawa serta foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal tiga lembar, kemudian sebelum masuk ruang pengurusan SIM, terlebih dahulu yang dilakukan calon peserta tes yang ingin mengurus SIM, wajib melampirkan surat keterangan berbadan sehat dan juga melampirkan surat tes psikologi.
Jika surat keterangan berbadan sehat dan psikologi sudah dimiliki peserta tes, kemudian berkas tersebut diajukan ke petugas bagian pelayanan SIM di ruang pelayanan terpadu Polres Polopo.
Pelayanan pengurusan SIM sesuai SOP di Polres Palopo ini, diungkap Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Siswaji, S. Sos yang dikonfirmasi melalui BAUR SIM Polres Palopo, Aiptu Arif Babba, Kamis, 13 Oktober 2022.
Disebutkan bahwa jika berkas di atas telah dipenuhi, selanjutnya peserta pengurus SIM tersebut akan mengikuti dua tahap ujian.
"SOPnya, setelah melengkapi berkas di atas, peserta tes akan ikuti ujian teori dan ujian praktek. Kalau sudah lolos ujian tersebut, langsung bisa terbit SIMnya namun jika gagal, peserta tersebut akan mengulang lagi 14 hari kemudian," kata Arif.(Riawan)