Kasus Stunting Capai 7.000 Orang, Pemkab Torut Bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting

  • Bagikan

Wabup Torut Frederick Victor Palimbong saat membuka sekaligus memimpin Pertemuan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO- Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, ST membuka sekaligus memimpin Pertemuan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Toraja Utara yang dipusatkan di Aula Kantor Gabungan Dinas Marante Kantor Bupati Toraja Utara ,13 Oktober 2022.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, SP.,MP, Ketua DPRD Kab. Toraja Utara, Nober Rante Siama', Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Koordinator Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Ihsan, M.Si.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, ST dalam arahannya menyampaikan Kabupaten Toraja Utara sudah ditetapkan sebagai lokus dan fokus penurunan angka stunting sehingga Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting, karena berdasarkan data survey Status Gizi Indonesia (SSGI) sebanyak 32,6% atau 7 ribu kasus stunting di Toraja Utara, hal ini menjadi tanggungjawab kita bersama melibatkan seluruh elemen dari tingkat Lembang, Lurah, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten

"Kasus stunting ini merupakan peristiwa anomali dan ada tiga kecamatan yang berisiko tinggi kasus stunting diantaranya Kecamatan Sa'dan, Kec. Tikala, Kec. Buntu Pepasan, hal ini disebabkan yang populer disebut 4T yaitu “Terlalu Muda usia saat melahirkan, Telalu Tua usia saat melahirkan, Terlalu Sering atau terlalu banyak anak dilahirkan dan Terlalu Dekat Jarak melahirkan", Ujar Frederik V. Palimbong.

"Selain itu pengaruh penyebab stunting juga adalah karena dampak ekonomi (kasus kemiskinan) dan diminta agar seluruh stakeholder di lingkup Pemkab Toraja Utara mengkampanyekan resiko dampak stunting, konvergensi percepatan penurunan stunting telah dibentuk dan pelaksanaannya akan dibagi per lokus", Pungkas Wabup Toraja Utara.

Sebelumnya, laporan Panitia disampaikan oleh Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DP3AP2KB Kab. Toraja Utara, Markus Kara'sa, SKM Dasar Pelaksanaan Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022 adalah Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Perban Nomor 12 Tahun 2021 serta Panduan Satgas Stunting dengan Buku Saku Audit Kasus Stunting.

Tujuan kegiatan adalah mengidentifikasi Resiko terjadinya Stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab Resiko terjadinya Stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan, perbaikan tata laksana pada kasus yang serupa, resiko terjadinya Stunting pada kelompok sasaran (Calon Pengantin, Ibu Hamil, Ibu Nifas dan Baduta), memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.

Peserta yang hadir pada Kegiatan Desiminasi Audit Kasus Stunting sebanyak 85 Orang melibatkan unsur Polri, TNI, Camat, Lembang, Lurah, OPD terkait, sumber dana Pertemuan Diseminasi Audit Kasus Stunting adalah dari Belanja Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dan pertemuan diharapkan adanya intervensi secara Konvergen dengan mengintegrasikan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan bersama dan memberikan rekomendasi bagi tindakan atau penanganan yang tepat pada Resiko Kasus Stunting.(albert tinus)

  • Bagikan

Exit mobile version