Penyaluran Pajak Air Diminta Tepat Waktu

  • Bagikan
Kabid Pendapatan, Muhammad Said

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar tetap rutin dan konsisten untuk menyalurkan dana bagi hasil pajak air permukaan PT Vale setiap periodenya.

Pasalnya, jika tidak rutin maka dipastikan apa yang telah diprogramkan tidak akan terealisasi dengan baik sesuai rencana.
"Kita berharap penyalurannya tepat waktu, rutin dan konsisten agar apa yang direncanakan dapat terealisasi dengan baik," ungkap Kepala BPKAD Luwu Timur melalui Kabid Pendapatan, Muhammad Said Minggu 16 Oktober 2022.

Kata Said, besaran penerimaan bagi hasil pajak air permukaan atau water levy ini, itu dipengaruhi oleh beberapa hal. Seperti, tergantung penggunaan air oleh PT Vale serta nilai kurs mata uang dolar Amerika. Dan adapun sistem penyaluran dan pembagian pajak air ini yaitu, dari PT Vale ke keuangan Provinsi Sulsel lalu ke Luwu Timur dengan pembagian provinsi 20 persen dan Luwu Timur 80 persen.

Lanjutnya, untuk pendapatan 80 persen bagi Luwu Timur, pemerintah provinsimenyalurkannya empat kali dalam satu tahun atau per triwulan. Yaitu pada triwulan ketiga dan keempat tahun lalu, serta triwulan satu dan dua tahun berjalan.

"Sebenarnya sistem penyaluran seperti ini, itu berdampak pada sisi transaksi, penyerapan anggaran dan persentase pendapatan karena dilakukan tahun lalu dan tahun berjalan. Tidak seperti dulu pernah dilakukan tepat dalam satu anggaran," beber Said.

Untuk diketahui, kata Said, bagi hasil pajak water levy tahun lalu itu dilakukan pada triwulan tiga dan empat tahun 2020 dan triwulan satu dan dua di tahun 2021 dengan total nilai Rp81 Miliar. Sementara untuk tahun ini sudah terealisasi tiga kali, yaitu triwulan tiga dan empat tahun 2021 serta triwulan satu tahun 2022 dengan total nilai Rp 77 Miliar.

"Jadi, untuk sisa pembayaran triwulan ke dua di tahun 2022 ini diharapkan dibayar tepat waktu agar tidak mengganggu penyerapan anggaran APBD Kabupaten Luwu Timur," jelas Said. (akm/rhm)

  • Bagikan