JPU: Brigadir Yosua Masih Bergerak-gerak, Ferdy Sambo Melampiaskan Emosi, Ngeri

  • Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Brigadir Yosua Masih Bergerak-gerak, Ferdy Sambo Melampiaskan Emosi, Ngeri.

Dakwaan terdakwa Bharada Richard Eliezer menjelaskan detik-detik Brigadir Nofriansyah Yosoua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Ferdy Sambo memegang leher bagian belakang Brigadir Yosua di meja makan lantai dua rumah dinas Duren Tiga. Lalu, Ferdy Sambo mendorong Yosua ke depan.

"Sehingga, posisi Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo," kata JPU di ruang sidang.

Adapun posisi Bharada Richard berada di samping Ferdy Sambo, sedangkan Kuat Ma'ruf di belakang mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," ujar JPU. Ferdy Sambo dengan nada tinggi meminta Brigadir Yosua menjongkok.

Kedua tangan korban Brigadir Yosua pun menghadap ke depan, sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit lantas berkata, ”Ada apa ini?"

Ferdy Sambo kemudian berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Bharada Richard. ”Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy, kau tembak!" seru Ferdy Sambo, sebagaimana disampaikan JPU.

Dalam kondisi itu, Bharada Richard lantas melesatkan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir Yosua.

Alhasil, Brigadir Yosua terjatuh dan terkapar bersimbah darah. Tembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru.

Adapun peluru bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung. Lalu, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan dan luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah.

"Dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," ujar JPU.

Brigadir Yosua Masih Bergerak-gerak, Sambo Beraksi

Brigadir Yosua yang mengerang kesakitan dan terkapar di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak dihampiri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang sudah menggunakan sarung tangan hitam meluapkan emosi dan kemarahan dengan melesatkan satu tembakan.

"Mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ujar JPU.

Peluru dari senjata Sambo menembus ke wajah Yosua. Terdapat luka bakar pada bagian cuping hidung sisi kanan luar yang disebabkan peluru. Lintasan peluru itu juga merusak tulang dasar tengkorak pada dua tempat.

"Mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan menimbulkan resapan darah pada bawah kelopak mata kanan yang lintasan anak peluru telah mebimbulkan kerusakan otak," ujar jaksa. (jpnn.com/pp)

  • Bagikan