Opik Diputus 2 Tahun, JPU Dipastikan Banding, Aneh, JPU dan PH Sidang Offline, Terdakwa Online

  • Bagikan

TERDAKWA Opik ketika menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada sidang kesembilan yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja ON Palopo, beberapa waktu lalu.--kahar iting--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Sembilan kali terdakwa Rahmat Taufik alias Opik menjalani sidang ofline di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, nanti di sidang ke sepuluh, yakni masuk sidang putusan baru ada diberlakukan online, Selasa, 18 Oktober 2022.

Yang bikin penasaran lagi, perkara CASN tahun 2021 tersebut, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara terdakwa Opik yakni Irham Armin SH, sidang berlangsung online.

Padahal, terdakwa dalam hal ini Opik, telah hadir di persidangan dan menggelar sidang ofline bersama tiga majelis hakim.

Pemberlakuan sidang ofline dan online dalam perkara CASN langsung menuai sorotan publik.

Sejumlah pengamat menilai perkara yang melibatkan ASN di BKPSDM itu, sepertinya sudah terstruktur.

Apalagi, Hakim Ketua, Ahmad Ismail SH MH, hakim anggota 2, H Rahmat SH MH dan hakin anggota 3, Yoseph SH, memutus hukuman terhadap Opik 2 tahub penjara.

Padahal, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun denda Rp7 miliar dan subsidair 6 bulan.

Jika Opik diputus hanya dua tahun penjara, maka pekerjaan berat bagi JPU untuk kembali mengajukan banding.

Pasalnya, putusan hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kalau terdakwa sidang online sedang JPU dan PH offline. Terkait putusan 2 tahun kita tunggu pengajuan banding dari JPU," kata Humad PN Palopo, Yoseph SH, Selasa, 18 Oktober 2022.

Sementara itu Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, yang dimintai keterangan belum menjawab teleponnya. Begitupun dengan pesan WassApp yang dikirimkan belum dibaca dan dilihat.(kahar iting)

  • Bagikan