Wakil Rektor II Unismuh Makassar dan Guru Besar Linguistik UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Bahasa Bugis nerupakan salah satu bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki jumlah penutur besar dan sampai saat ini masih digunakan sebagai alat komunikasi oleh masyarakat Bugis.
Bahasa Bugis berfungsi sebagai lambang identitas dan kebanggaan bagi masyarakat Bugis.
Bahasa Bugis memliki andil besar di Provinsi Sulawesi Selatan dalam memperkaya bahasa Indonesia.
Demikian penegasan Wakil Rektor II Unismuh Makassar dan Guru Besar Linguistik UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum, pada Lokakarya Pemuktahiran Kamus Bugis-Indonesia 2022.
Lokakarya ini dilaksanakan Balai Bahasa Provinsi Sulsel kerjasama Badan Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristekm Selasa 18 Oktober 2022 di Kantai Balai Bahasa Provinsi Sulsel.
Prof Dr Andis panggilan akrabnya, pada kesempatan itu membawakan makalah berjudul, Kamus Bahasa Daerah dalam Dunia Pendidikan serta Implementasinya.
Nara sumber lainnya dosen Fakultas Sastra Unhas, Prof Dr Gusnawaty, M.Hum dengan makalah berjudul, Kamus Bahasa Daerah dalam Bingkai Fungsi dan Peran secara Global.
Dijelaskan, bahasa Bugis memiliki 27 dialek dan bersebar diberbagai daerah, provinsi, dan bahkan di luar negeri seperti di Pontian Johor Malaysia. Oleh karena itu, hal ini perlu dipelihara agar tidak punah.
Lebih jauh Prof Andis menambahkan, salah satu kawah candra dimuka pemertahanan bahasa Bugis melalui pendidikan dan pembelajaran, tentu sangat terkait kurikulum, model pembelajaran, dan bahasa pengantar di sekolah.
Kepunahan bahasa termasuk bahasa Bugis dapat terjadi jika ada muncul sikap inferior sosial terhadap bahasa Bugis dan penelantaran oleh para penutur itu sendiri termasuk pula keberpalingan para ibu dari bahasa Bugis.
Selanjutnya, selain melalui pendidikan dan pengajaran tentu pemertahanan melalui penyusunan kamus bahasa Bugis dan implementasinya (elaborasinya) di tengah penutur.
Selama diskusi berlangsung perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar, agar penegakan Permengub tentang pembelajaran bahasa daerah di sekolah dan penentuan satu hari dalam seminggu berbahasa daerah di sekolah perlu dikuatkan.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar kesempatan itu menegaskan, pemakaian bahasa daerah yang ada di Sulsel satu hari dalam satu minggu di Sekolah Dasar termasuk menjadi bidang studi diajarkan ditandai tercantumnya dalam rapor ijasah, dan dapodik kementerian.
Oleh karena itu, diminta dukungan dari Balai Bahasa, Perguruan Tinggi, dan instansi lain terutama penyediaan tenaga pengajar. (***/pp)