Check In Bersama Pasangan di Hotel tapi Belum Menikah, Hati-hati! Pidana Menanti

  • Bagikan
--ilustrasi pasutri--

ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini perhatian kepada pasangan yang belum menikah tapi check in di hotel. Bisa kena pidana lho!

Yah, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.

Isu tersebut membuat para pengusaha penginapan dan bos-bos hotel resah.

Para pengusaha hotel pun mengajukan protes tentang beberapa klausul RKUHP yang dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata, terutama masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani langsung merespon hal ini. Menurutnya, dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral. Tapi, katanya, seharusnya pada ranah privat. Jadi, tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," kata Hariyadi, dalam konferensi pers, Kamis, 20 Oktober 2022 seperti dilansir CNBC.

Selain itu, berdasarkan asas teritorial, membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

"Ini bisa berdampak ke wisatawan. Yah,implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," beber Hariyadi.

Sementara itu, Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, mengatakan, wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain dan menjadi imbauan.

"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia. Bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," kata Sutrisno.

Perzinahan menurutnya adalah ranah privat yang seharusnya sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral, bukan oleh hukum formal negara.

Rincian Ancaman Pidana di KUHP Tentang Perzinahan

Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan. (net/pp)

  • Bagikan