PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, CIMAHI-- Tersangka penusukan bocah perempuan di Cimahi atas Rizaldi Nugraha Gumilar berhasil ditangkap tim gabungan Polres Cimahi dan Polda Jabar.
Pelaku diamankan di wilayah Sukasari, Kota Bandung pada Minggu (23/10) malam.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terungkap kalau pelaku berniat untuk melarikan diri ke Pulau Kalimantan pada hari ini.
“Sebenarnya, Senin ini pelaku akan melarikan diri ke Kalimantan. Tetapi karena petugas bergerak cepat dan mendapatkan informasi maka bisa segera mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor, sangkur yang dipakai untuk menusuk, baju, dan sangkur yang dipakai tersangka masih ada darah ada di tersangka bisa kami dapatkan,” katanya di Polres Cimahi, Senin, 24 Oktober 2022.
Menurutnya pelaku ketika diamankan tengah dalam keadaan tidur di salah satu rumah di Jalan Sukasari, Korta Bandung. Namun, saat penyidik melakukan pengembangan dan meminta menunjukkan beberapa tempat, pelaku melakukan perlawanan.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak) bagian kaki kanan pelaku.
“Waktu diamankan kami dobrak rumahnya, dia lagi dalam keadaan tidur tidak berdaya namun pada saat pengembangan barang bukti dia menyebutkan beberapa tempat lalu melakukan perlawanan maka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 Jo Pasal 339 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (jpnn/pp)