* Tonase 17 Ton, Truk Disuruh Putar Balik, tak Boleh Lewat ke Rampoang
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BALANDAI-- Pemerintah resmi pengoperasian timbangan portabel bagi kendaraan yang hendak melintas ke Kel. Rampoang, lokasi jembatan putus, Selasa, 25 Oktober 2022 malam sekira 21.00 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palopo, Rustam Lalong SE bersama aparat Satlantas Polres Palopo dan stakeholder terkait lainnya, memantau dimulainya pengoperasian timbangan portabel yang dipasang di Jalan Dr Ratulangi, depan Gudang Bulog Palopo, Kel. Balandai, Kec. Bara.
Semua kendaraan, khususnya truk dan bus yang melintas wajib ditimbang. Hanya kendaraan dengan tonase maksimal 15 ton yang boleh melintas.
Sebuah truk dengan tonase 17 ton, disuruh putar balik. Tidak boleh melintas di Rampoang. Truk tersebut bernomor polisi DD 8400 ML.
Menurut Rustam, timbangan portabel tersebut milik Jembatan Timbang Kementerian Perhubungan di Walenrang, Kab. Luwu. (ria)