Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru NUSP 2

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE

Kasat: Kerugian Rp600 Juta, Berkas Sementara Dilengkapi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya, akan ada tersangka baru dari korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Tahun lalu, polisi memenjarakan 3 orang Ketua BKM. Tahun ini, 4 orang BKM kembali ditetapkan sebagai tersangka baru dari 9 Ketua BKM yang tercatat di Kota Palopo.

Empat orang baru yang dimaksud, yakni IM Ketua BKM Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.

Jika sebelumnya tiga Koordinator BKM telah divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar tahun lalu, akibat dari temuan sebesar Rp566 juta uang yang dikorupsi, maka tahun 2022 dengan 4 tersangka baru ini, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp600 juta.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE, mengatakan, berkas perkara empat tersangka baru NUSP 2 tersebut sementara dilengkapi.
"Kurang lebih Rp600 juta kerugian negara. Lebih tinggi dari tiga tersangka sebelumnya yang sudah putus di PN Tipikor Makassar," kata Akmad Risal, Senin, 24 Oktober 2022.

Perwira dua balok itu mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Ditanya soal motifnya, Akmad Risal mengatakan, dari proses penyelidikan dan sidik yang dilakukan Polres Palopo, diketahui motif para tersangka penyelewengan anggaran bantuan pemerintah ke masyarakat.

Yakni, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, juga melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana yang dibuat oleh BKM.

Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan dan tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa, namun dibagikan ke sejumlah pihak. "Motifnya sama dengan tersangka sebelumnya," jelasnya.

Keempat orang baru yang sudah tersangka itu dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Berkasnya sementara dilengkapi kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. (ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version