BPJamsostek Palopo Gelar Forum Kepatuhan Jamsostek

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo bersama Kejaksaan Negeri Palopo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Palopo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo, Polres Kota Palopo dan Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kota Palopo menggelar forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selasa 25 Oktober 2022.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palopo Suwarni Wahab dalam sambutannya  mengatakan dengan kegiatan ini pihak terkait di Kota Palopo dapat bersinergi menegakkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palopo Asmiati mengatakan melalui forum ini pihaknya mendukung penuh kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial di Kota Palopo.

"Manfaat program jaminan sosial ini sangat baik yakni dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan," katanya.

Ia berharap seluruh tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar supaya tenaga kerja dapat beraktivitas dengan baik dan bebas cemas karena terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Rusdiansyah menerangkan tujuan kegiatan ini untuk menyatukan persepsi dan dukungan dari para anggota forum terkait kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penguatan dan sinergitas antar lembaga.

"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ini wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya sehingga jika melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu," katanya.

Rusdiansyah mengatakan perusahaan di Kota Palopo akan dikenai sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh DPMPTSP Kota Palopo atas ketidakpatuhannya dalam mendaftarkan  para pekerjanya dalam program BPJamsostek.

Ia juga mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan, sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya.

Hal ini, kata di, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjelaskan bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana. Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar.

“Kami akan berkoordinasi dengan stake holder terkait yakni Kejaksaan Negeri Kota Palopo dan  Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kota Palopo dalam penyelesaian perusahaan menunggak iuran ini," tutupnya. (rhm)

  • Bagikan