Kejari Tator Penjarakan Kades dan Bendahara Lembang Batu Busa, Diduga Korupsi DD Rp952 Juta

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKALE -- Kejaksaan Negeri Tana Toraja menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa, Selasa (25/10/2022). Dua tersangka yakni Kepala Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara, YSL dan bendaharanya, SD.
“Tersangka YSL selaku Kepala Lembang Batu Busa, dan SD sebagai bendahara Lembang Batu Busa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Lembang Tahun 2020-2021," ujar Kajari Tator Erianto Laso’ Paundanan, Selasa (25/10/2022).
Menurut Erianto, tersangka dijerat sedikitnya 7 dugaan penyimpangan pada proyek fisik. Pertama, ia diduga menyalahgunakan anggaran pembuatan jamban.
"Kedua ada proyek pengerasan jalan. Ketiga menyalahgunakan dana rehab rumah tidak layak huni. Lalu keempat pembangunan santunan air bersih," paparnya.
Tak hanya itu, keduanya juga terlibat dalam pemotongan dana senilai Rp952 juta. Selanjutnya, keenam, ada honor makan pegawai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dan yang terakhir ketujuh, dana BLT Covid sekitar Rp90 juta juga tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” beber Erianto.
Yang bersangkutan oleh Jaksa penyidik direkomendasikan untuk dilakukan penahanan. Usai pemeriksaan siang tadi, kedua tersangka langsung ditahan
Kata Erianto, penahanan YSL dan SD berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor Print- 01/P.4.26/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 selama 20 (dua) puluh hari terhitung sejak Tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022. Keduanya ditahan di Rutan Polres Tana Toraja.
“Berdasarkan perhitungan PKN yang dilakukan oleh Inspektorat Toraja Utara, diperoleh kerugian keuangan negara sekitar Rp952 juta lebih. Hampir Rp1 miliar,” ungkap Erianto.
“Kita upayakan Jaksa Penyidik berupaya secepat mungkin untuk melimpahkan ke penuntutan, kemudian segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar,” pungkas Erianto.(int/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version