PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SINJAI-- Tidak memerlukan waktu yang begitu lama, akhirnya Polres Sinjai mengamankan dua pemuda karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap atlet cabang olahraga (cabor) Dayung asal Selayar.
Kedua pelaku tersebut berinisial SN (20) dan DN (24).
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin membenarkan pihaknya mengamankan dua orang yang diduga pelaku penganiaya atlet cabor dayung itu.
"Kami ringkus dua orang yang menganiaya atlet dayung. Saat diamankan tak ada perlawanan," kata AKP Syahruddin, Rabu, 26 Oktober 2022.
AKP Syahruddin menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengaku telah memukul korban.
"Pelaku berinisial DN akui memukul muka korban, dia juga pukul menggunakan dayung," tambahnya.
Terdapat lima orang korban yang dianiaya oleh pelaku. Di antaranya, yakni Meldiawan (19) mengalami luka robek di atas kepala. Kemudian Devi Ariani Sapitri (23) mengalami luka pada pergelangan tangan.
Selain itu, Zulham Noer (18), Muhammad Ikhsan (22), dan Subhan (19) mengalami luka di bagian kepala. Mereka seharusnya mewakili Kabupaten Selayar berkompetisi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Sulawesi Selatan Tahun 2022.
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis (25/10) sore.
"Saat itu pelaku menghampiri korban dan mengeluarkan bahasa kotor. Tak lama kemudian mereka menganiaya korban," bebernya. Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Hanya saja, sampai berita ini tayang, belum diketahui berapa lama ancaman hukumannya serta apa motifnya. (jpnn/pp)