Pelaku pencurian hewan ternak berinisial HOP (33 tahun) warga Lembang Batualu Selatan saat diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kamis (27/10/2022). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Unit Reskrim Polsek Sangalla Polres Tana Toraja telah menangkap warga Sangalla Utara berinisial HOP (33 tahun) setelah mencuri hewan ternak kerbau.
Kejadian terjadi di Lembang (Desa) Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja pada Senin (17/10/2022) lalu pukul 20.00 Wita.
Korban atau pemilik hewan ternak bernama Andarias Sanda Urang (61 tahun) warga Katapi di Lembang Batualu Selatan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangalla pada Kamis (20/10/2022) lalu.
Andarias menceritakan kronologis setelah kejadian, Ia hendak memberi makan hewan ternak kerbaunya yang disimpan di sawah, dan kaget setelah melihat hewan tersebut sudah tidak berada pada tempatnya.
Atas laporkan itu, Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy memimpin Timsus Polsek Sangalla melakukan serangkaian kegiatan kepolisian dan penyelidikan.
“Kami melakukan pengembangan informasi terkait oknum berinisial HOP yaitu pelaku yang di duga sebagai pelaku pencurian dan kuat dugaan,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Sehingga penangkapan dilakukan di rumah pelaku oleh kepolisian yang didampingi Kepala Lembang Batualu Selatan, Pradiyan Londong Allo.
“Hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian dua ekor kerbau milik korban dan di jual ke Pasar Hewan Bolu Toraja Utara sebesar Rp. 37 juta,” terang Aksan.
Adapun barang bukti diamankan dari pelaku yakni uang tunai Rp. 13 juta sisa hasil penjualan dua ekor kerbau, baju warna cokelat dan celana jeans warna biru digunakan pelaku saat aksi serta Handphone merk Oppo A57 warna hitam.
Saat ini HOP ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum dan dikenakan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (risna)