Perkara CASN, JPU Resmi Ajukan Banding

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH

Yoseph: Kami Menunggu Putusan PT

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kasus kecurangan CASN tahun 2021, akhirnya resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rahmat Taufik alias Opik sebelumnya diputus bersalah, dengan dijatuhkan pidana 7 tahun subsider 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Opik juga di denda Rp7 miliar, atas kesalahan yang telah dilakukan. Kemudian Opik divonis majelis hakim PN Palopo hanya 2 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH mengatakan, dirinya telah memastikan JPU untuk segera mengajukan banding. Informasi yang dihimpun Palopo Pos, melalui JPU, bahwa banding telah diajukan.

"Sudah saya instruksikan untuk segera mempelajari Putusan Majelis Hakim PN Palopo tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku untuk melakukan Upaya Hukum Banding atas Putusan Mahelis Hakim PN Palopo terkait perkara tersebut," kata Agus Riyanto, Rabu, 26 Oktober 2022.

terpisah, Humas PN Palopo, Yoseph SH, mengatakan, terkait banding dalam perkara CASN dibenarkannya JPU sudah mengajukan banding. "Tahap selanjutnya kami menunggu Putusan dari Pengadilan Tinggi (PT). Apabila berkas banding sudah lengkap dan sudah dikirim Ke PT, kita akan kabari untuk melakukan proses hukum selanjutnya," beber Yoseph.

Untuk diketahui, ada beberapa opsi yang menjadi pertimbangan JPU mengajukan banding, salah satunya putusan terlalu rendah dari tuntutan.
Sehingga pengajuan banding diajukan setelah sebelumnya JPU menyiapkan memori banding selama 7 hari.

Perkara tersebut menjalani sebanyak 10 kali sidang. Tiga majelis hakim yang mengawal sidang, yakni Ketua Akmad Ismail SH MH, Yoseph SH, dan H Rahmat SH MH. (ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version