PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Johanis Tanak secara resmi diangkat sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan tahun 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat pagi (28/10).
Johanis Tanak mengucap janji yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Termasuk pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, serta anggota Dewan Pengawas (Dewasa) KPK seperti Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Turut hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.
Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Pengangkatan Wakil Ketua Merangkap Anggota Pimpinan KPK Sisa Masa Jabatan 2019-2023 dibacakan langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti.
"Kesatu, mengangkat Doktor Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023 terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Kedua dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022. Presiden RI Joko Widodo," ucap Nanik.
Setelah pembacaan keputusan Presiden, selanjutnya Johanis Tanak mengucapkan janji sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar.
Kemudian, Johanis bersama dengan Presiden Jokowi menandatangani berita acara pengucapan janji Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK sisa masa jabatan tahun 2019-2023, dan dilanjutkan dengan ucapan selamat dari Presiden Jokowi kepada Johanis.
Johanis Tanak membacakan sumpah janji di depan Presiden Joko Widodo.
"Saya berjanji, bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga, dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya. Kiranya Tuhan menolong saya," demikian bunyi sumpah janji yang dibacakan Johanis.
Sejumlah pejabat menghadiri acara pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK. Mereka di antaranya Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St Burhanuddin Ketua KPK Firli Bahuri beserta Pimpinan KPK yang lain dan Dewan Pengawas KPK.
Dengan bergabungnya Johanis, diyakini akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Bukan hanya pada aspek penanganan perkara, perspektif dan analisis Johanis juga akan sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.
Karena pada prinsipnya, strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain. Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.
"Tidak hanya itu, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-APH. Di mana KPK juga diamanahi oleh UU untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Ali.
DAFTAR KEKAYAAN
Terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar, Johanis Tanak tercatat mempunyai harta sebesar Rp 8,9 miliar.
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Johanis tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya pada periode 2021 dalam jabatannya sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia.
Johanis tercatat mempunyai harta sebesar Rp 8.911.168.628 (Rp 8,9 miliar) yang telah dilaporkan ke KPK pada 14 April 2022. Harta itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 4.574.648.000 (Rp 4,5 miliar); harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 239 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp 55 juta.
Selanjutnya, surat berharga senilai Rp 200 juta; kas dan setara kas senilai Rp 3.842.520.628 (Rp 3,8 miliar).
Johanis sendiri tercatat tidak mempunyai utang. Artinya, total harta kekayaan yang dimiliki Johanis pada 2021 sebesar Rp 8.911.168.628 (Rp 8,9 miliar).
BIO DATA:
Johanis Tanak yang merupakan putra Toraja, menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin pada tahun 1983. Gelar doktor didapatkannya usai mengenyam pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga tahun 2019.
Johanis Tanak dikenal sebagai sosok pejabat kejaksaan. Kini, Johanis dipercaya menduduki posisi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada tahun 2014, Johanis sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakejati) Riau. Kemudian, Johanis juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di tahun 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Kemudian menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Dia pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019. Johanis Tanak menyampaikan, saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dia sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju. (rm/pp)