PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PURWAKARTA-- Dugaan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggunakan kendaraan bernomor polisi palsu semakin menguat, selain tidak ada datanya di aplikasi Sambara dari pihak Samsatpun membenarkan nomor kendaraan itu tidak terdata.
“Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya,” singkat salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, melalui sambungan seluller Jum’at (28/10).
Seperti di ketahui, dalam beberapa kali kesempatan menghadiri sidang gugatan cerainya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika selalu menggunakan mobil sedan Honda Accord berwarna hitam bernomor polisi D 1191 TEK. Diduga nomor tersebut palsu.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin, dirinyapun sempat menghubungi koleganya yang ada di Samsat Peovinsi Jawa Barat.
“Menurut keterangan dari kolega saya nomor polisi mobil yang di pakai Bupati Purwakarta tersebut tidak terdata, namun kita akan pastikan kembali masalah plat nomor D 1191 TEK tersebut,” kata Asep, melalui sambungan seluller, Jumat, 28 Oktober 2022.
Setelah nanti kita memastikan ke Samsat Provinsi Jawa Barat bahwa plat nomor tersebut palsu, maka kita selanjutnya akan membuat pengaduan masyarakat ke penegak hukum (Dumas).
Sebelumnya Diberitakan : Plat Nomor Polisi Mobil Pribadi Bupati Purwakarta Tidak Terdeteksi Aplikasi Sambara, Kuat Dugaan Nomor Itu Palsu
“Dalam waktu dekat, kita akan membuat pengaduan ke Mabes Polri atau ke Polda Jabar bila benar nomor polisi mobil Bupati palsu,” jelas Asep, yang akan melakukan pengaduan masyarakat ke pihak berwajib.
Tujuannya jelas, lanjut Asep, karena Bupati merupakan jabatan tertinggi di Kabupaten, sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh baik dan benar. Sehingga hal itu bisa membuat efek jera, bahwa semua di mata hukum itu sama.
“Semua orang dimata hukum itu sama, tidak ada pejabat dan rakyat jelata. Nanti bila terbukti palsu, saya akan langsung membuat pengaduan masyarakat. Nanti di kabarin,” tutup Asep, mengakhiri pembicaraan.
Bila benar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggunakan kendaraan mobil dengan plat bernomor polisi palsu, maka ancaman hukumnya tidak main – main diatas 5 Tahun penjara.
Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun. (ps/pp)