Nikita Mirzani Tetap Dipenjara, Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Ini Alasan Jaksa

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar (kiri) dan terdakwa Nikita Mirzani. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BANTEN-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa Nikita Mirzani.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan permohonan penangguhan Nikita Mirzani telah ditolak JPU dengan berbagai pertimbangan.

"Soal penolakan tidak ada pemberitahuan, kecuali, bila permohonan tersebut dikabulkan baru kami keluarkan surat penangguhannya," ucap Rezkinil Jusar kepada JPNN Banten, Minggu (30/10).

Meski begitu, dia mengungkapkan peluang Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan masih terbuka.

"Kapan saja bisa dimohonkan, itu saja kuncinya. Tetapi, yang jelas untuk sekarang JPU belum bisa memberikan pertimbangan untuk menangguhkan," jelas dia. Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.

Surat permohonan penangguhan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu kemarin (26/10).

"Permohonan penangguhan sudah kami ajukan, itu, kan, hak seseorang," ucap kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kepada JPNN Banten, Kamis (27/10).

Fahmi Bachmid menambahkan pengajuan penangguhan ada beberapa pertimbangan. Pertama, dahulu Nikita tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Kemudian yang kedua, Nikita Mirzani sebagai ibu yang mempunyai tiga orang anak kecil," ujarnya. Fahmi mengatakan soal pertimbangan takut Nikita melarikan diri, dia menjamin kliennya itu tidak akan ke mana-mana.

"Saya sebagai kuasa hukum menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, kapan saja diperlukan saya akan bawa ke persidangan," ujarnya.

Dia juga menegaskan terkait pasal yang menjerat kliennya sebaiknya tidak dilakukan penahanan.

"Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, artinya tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. (mcr34/jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version