Selama Penyidikan, Tersangka tak Didampingi Pengacara

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE
  • Kasus Suami Bunuh Istri di Bekas Wisma Surya

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masih ingat dengan peristiwa suami tikam istri sendiri hingga tewas bersimbah darah di gedung bekas Wisma Surya Palopo?.
Pelakunya adalah Rahmat (27) warga Pajalesang Kota Palopo.
Rahmat saat ini telah ditahan dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo. BAP-nya juga telah rampung dan di tangan Kejari Palopo. Kini tersangka tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE, mengatakan, selama tersangka ditangani penyidik Polres Palopo, tidak ada pengacara yang mendampinginya.

"Tetap ada pengacara negara yang mendampingi pelaku nantinya," kata perwira dua balok, Ahad 30 Oktober 2022.
Akmad Risal, menjelaskan setiap perkara apalagi pembunuhan wajib di dampingi pengacara.
"Kalau tidak mampu membayar jasa, maka negara yang akan membantu," bebernya.

Hanya saja, ditanya siapa pengacara yang mendampingi pembunuh satu anak bernama panggilan Wana itu, Akmad Risal, belum mengetahuinya.
Terpisah Humas PN Palopo, Yoseph SH, mengatakan, sampai detik ini belum ada jadwal sidang dari perkara suami membunuh istri di bekas Wisma Surya."Sampai hari ini belum ada," tutup Yoseph.(ded/idr)

  • Bagikan