Iptu Akmad: Tersangka Didampingi Pengacara Negara
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Setelah dipelajari dan diteliti dengan baik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, menganggap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara suami tikam istri hingga tewas di bekas wisma Surya, belum lengkap.
Atas dasar tersebut, BAP yang mengtersangkakan Rahmat (27) warga Pajalesang Kota Palopo, dikembalikan lagi ke penyidik Polres Palopo.
Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, mengatakan, ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi oleh pihak penyidik sesuai dengan petunjuk yang diberikan JPU.
"Karena JPU menilai BAP yang dimaksud belum lengkap, sehingga dikembalikan kembali untuk dilengkapi," kata Agus Riyanto, Senin, 31 Oktober 2022. Masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan penyidik untuj melengkapi BAP.
"Perkaranya belum dapat kami proses dan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Masih ada yang perlu dilengkapi," jelasnya.
Teepisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal SE, mengatakan, selama menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo, Rahmat, didampingi pengacara negara.
Akmad Risal, menjelaskan setiap perkara apalagi pembunuhan wajib di dampingi pengacara.
"Kalau tidak mampu membayar jasa, maka negara yang akan membantu. Jadi, kembali saya luruskan bahwa Rahmat didampingi pengacara," bebernya.
Namun saat dikonfirmasi kembali siapa nama pengacara yang mendampingi tersangka Rahmat (27), Kasat Iptu Akhmad belum mau menyebutkan. (ded/idr)