Suasana saat sidang. --iting--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,PALOPO-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, untuk menolak dalil eksepsi terdakwa para demo maut Bregi Cs.
Sidang yang berlangsung di PN Palopo, kembali dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari Kuasa Hukum para terdakwa, Selasa, 1 November 2022.
Tiga JPU mengawal perkara yang menyebabkan security Kejari Palopo, Abdul Azis meningg dunia.
Adalah Suwarni Wahab yang juga Kasi Datun, ST Nurdaliah Kasi BB dan Irmawati SH.
Majelis hakim yang bertugas mengadili perkara itu, yakni Ketua Ahmad Iama SH MH, Haji Rahmat SH MH dan Irwan SH.
Dihadapan majelis hakim, Suwarni Wahab, membacakan tanggapannya atas eksepsi kuasa hukum para terdakwa.
Di situ pada kesimpulannya, semua eksepsi dari para terdakwa agar majelis hakim bisa menolak.
"Semua eksepsi yang disampaikaj kuasa hukum para terdakwa kiranya bisa dikesampingkan. Agar majelis hakim bisa menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan proses sidang ke tahap selanjutnya," tutup Suwarni Wahab. (kahar iting)