Tiga Pedagang Solar Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita 5 Ton Lebih Solar Ilegal

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,PALOPO-- Polres Palopo tidak tebang pilih dalam menumpas semua pelanggaran hukum yang ada di Kota Palopo.

Setelah melakukan penyidikan secara mendalam, akhirnya tiga orang pedagang solar ilegal ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya berdomisili di wilayah berbeda, ada di Palopo, Bulukumba dan Bone.

Inisialnya, yakni AN, SY dan MI

Dari tangan tiga pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak kurang lebih 5 ton liter solar ilegal.

"Kalkulasinya 2.560 liter total 2 ton lebih ,asal Bulukumba dan 3.952 atau tiga ton lebih dari Sengkang," kata Kanit Tipidter Polres Palopo, Ipda Rifwan P, kepada Palopo Pos, Selasa, 1 November 2022.

Perwira satu balok itu menjelaskan solar ilegal asal Bulukumba itu akan dibawa ke Morowali.

"Kalau yang dari Sengkang mau dibawa ke Pendolo," bebernya.

Berkas perkara tiga tersangka itu akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejari Palopo.

"Segera kami lengkapi dan kirim ke Kejari," pungkasnya.(kahar iting)

  • Bagikan