KPK Beberkan Hasil Penggeledahan Kediaman Pribadi Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Ini di Antaranya

  • Bagikan
Suasana di gedung Merah-Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan,Jumat siang, (21/10/2022) EDY ARSYAD/FNN

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Rabu (3/10/2022), mereka pun membeberkan hasil penggeledahannya.

Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dengan tersangka Andy Sonny dan kawan-kawan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Rabu kemarin, tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel yang berada di Jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel.

"Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini, " bebernya, Kamis (3/10/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, dan wakilnya, Ni'matullah, Jumat 21 Oktober lalu.

Usai diperiksa KPK, Ni'matullah, mengaku, dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terhadap tersangka Edy Rahmat dan 4 auditor BPK.

Penyidik KPK, beber Ni'matullah, menanyakan belasan pertanyaan. Antara lain, apakah ia mengenal Edy Rahmat dan empat auditor BPK tersebut.

Ia pun mengaku mengenal Edy dan satu dari empat auditor BPK tersebut, yakni Wahid. "Yang lain cuma pernah mendengar namanya, tapi tidak pernah ketemu," jelasnya.

Ni'matullah menjelaskan, ia bertemu dengan Wahid dalam rangka proses audit, di mana yang bersangkutan mengkonfirmasikan laporan yang diauditnya itu.

Berbeda dengan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK itu didampingi dua orang.

Andi Ina Kartika Sari, saat ditemui usai dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, ia hanya dimintai keterangannya terkait 4 auditor BPK yang sebelumnya ditetapkan tersangka.

Sekadar diketahui, KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) sebagai pemberi.

Sedangkan sebagai penerima, KPK menjerat Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/ eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Serta mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG). (FJR/PP)

  • Bagikan

Exit mobile version