PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Menyusul terbongkarnya perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palopo, pihak PT. Pertamina (Persero) langsung angkat bicara.
Ia menegaskan kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar tidak melayani pengguna ilegal (pelangsir BBM. Red) untuk melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin.
"Kita akan tindak tegas mulai teguran sampai dengan pemutusan hubungan usah atau pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha SPBU jika terbukti melayani para pelangsir BBM (Pengguna Ilegal)," tegas Taufiq Kurniawan, selaku CSR Officer at PT. Pertamina (Persero) Makassar, via ponselnya Rabu 2 November 2022 siang.
Taufiq juga berharap agar masyarakat melaporkan dengan menghubungi call center 135 jika mengetahui atau menemukan SPBU melayani pelangsir solar bersubsidi. Selain itu, aparat terkait hendaknya lebih meningkatkan pengawasan agar masyarakat tidak risau jang karena persoalan solar.
"Semua yang membeli BBM seperlunya saja, bukan dengan cara berulang dengan tujuan menimbun atau mencari keuntungan di balik permasalahan orang lain. Sekali lagi, jika ada SPBU yang melayani Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur. Terkait jerigen SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi
yang diterbitkan oleh instansi resmi seperti Disdag yang sesuai peruntukannya," tandasnya.(kahar iting)