PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Perjanjian Persetujuan Jual Beli (PPJB) antara PT. Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dh PT Aserra Sejahtera Investama (ASI)/ PT Aserra Capital (Aserra Group) dan PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR) pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada 2019 secara otomotis telah batal menyusul kekisruhan yang timbul di antara kedua pihak.
Awalnya, PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dh PT Aserra Sejahtera Investama (ASI)/ PT Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM.
Pembelian itu seharusnya dilunasi pada 6 bulan lalu dan diperpanjang lagi selama 3 bulan.
Namun, walaupun tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian itu, Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.
Pihak Helmut Hermawan, Direktur Utama CLM, pihaknya sudah berkirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni.
Helmut bahkan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya.
“Kami bahkan sudah membuat laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk tindakan melawan hukum, antara lain memberi keterangan palsu pada akta otentik. Senjata mereka adalah surat Dirjen AHU tertanggal 31 Oktober 2022. Kami sudah membuat surat keberatan kepada Dirjen AHU atas surat tersebut. Seharusnya semua pihak menunggu proses perdata yang tengah bergulir. Bukan datang ke kantor kami dan berlagak seperti dirut dan pemilik perusahaan,” papar Helmut.(rls)