Kasat Lantas: Kami Belum Identifikasi Avanza Hitam
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kecelakaan truk terbalik di pendakian Sampoddo, Ahad 6 November 2022, lalu, diawali dengan adanya pengadangan laju truk dari minibus Avanza hitam.
Pak Aris, sopir truk Mitsubishi Fuso saat ditemui Palopo Pos, Ahad sore, itu, menjelaskan kalau awal mula truknya terbalik lantaran diadang satu unit Avanza hitam saat mendaki di Sampoddo.
"Memang truk saya menyerempet kaca spion Avanza hitam saat di tikungan terakhir. Tak terima diserempet, mobil Avanza itu lalu berbalik dan mengejar saya naik ke pendakian. Tiba-tiba, Avanza hitam ini dengan spontan menghadang, memotong laju truk yang saya bawa bermuatan berat jagung tujuan Makassar," kata Pak Aris sambil mengutak-atik handphonenya yang bagian layarnya sudah retak-retak sambil duduk di atas karung jagung memandang anggotanya memasukkan biji jagung yang tumpah ke dalam karung.
Lanjut Pak Aris menceritakan, setelah dihadang, ia lalu mengerem mendadak truknya, dan turun menyelesaikan secara damai persoalan penyerempetan kaca spion Avanza hitam tersebut.
Bahkan dikatakan Pak Aris, ia harus membayar ganti rugi pengganti kaca spion Avanza hitam senilai Rp850 ribu. "Sudah saya bayar Rp850 ribu pengganti kaca spion Avanza hitam yang terserempet," sebutnya.
Apesnya, di saat penyelesaian secara damai kasus penyerempetan kaca spion, tiba-tiba truk milik Pak Aris bergerak mundur lantaran tidak tahan menahan berat beban jagung yang dimuat.
Truk lalu mundur dan terbalik di bagian kanan jalan pendakian Sampoddo, dan terhenti setelah ban bagian kiri masuk ke dalam saluran air, lalu terbalik ke arah kiri. Muatan jagung yang penuh karoseri truk lalu tumpah ke jalan.
Melihat kejadian itu, sopir Avanza hitam lalu kabur membawa mobilnya ke arah selatan meninggalkan truk terbalik. Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Siswaji yang dikonfirmasi Palopo Pos, Senin 7 November 2022, mengatakan, ia untuk sementara keterangan yang diperoleh Sat Lantas Palopo dari TKP. Sedangkan untuk identitas kendaraan Avanza hitam belum kami dapatkan dan kami akan meminta juga keterangan dari pengemudi truck.
"Saat sekarang kami belum dapat mengambil keterangan dari sopir truk berhubung karena masih membereskan sisa-sisa muatan yang masih ada di lokasi kejadian," ujar Kasat Lantas.
Sementara itu, kasus pengadangan kendaraan kerap terjadi dan itu masuk dalam ranah pidana. Sebagaimana pada kasus pengadangan truk demi konten viral. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dilansir dari detikcom, Rabu (15/12/2021) mengatakan, aksi penghadangan kendaraan dengan sengaja dapat diancam dengan pidana. Sanksi pidana tersebut yakni: Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004:
Setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000
Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
"Apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 360 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Argo.
Polisi mengimbau masyarakat melakukan hal lain yang lebih positif ketimbang mengikuti tren menghadang truk.
"Imbauan agar mencari kegiatan yang lebih positif, tidak membuat konten yang membahayakan apalagi karena terdorong ingin viral dan menarik follower," jelasnya.
Macet 9 Jam
Akibat truk terbalik ini setelah diadang Avanza hitam, membuat Jalan Trans Sulawesi di Kota Palopo macet total sekira 9 jam. Mulai pukul 11.00 Wita hingga 19.00 Wita, Ahad 6 November 2022, kemarin.
Kemacetan terjadi sepanjang sekira 6 km. Di arah Kota Palopo sampai di jalur dua Kelurahan Songka, sedangkan di arah selatan hingga mencapai Bandara Lagaligo Bua. (idr)