PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TERNATE-- Nasib tak mujur memayungi seorang calon polisi wanita (Polwan). Ia yang dinyatakan lulus sebagai tiga besar terbaik, justru digugurkan Polda Maluku Utara.
Calon Polwan anak petani bernama Sulastri Irwan, asal Kabupaten Kepulauan Sula, akhirnya gagal menjadi peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang II 2022.
Kasus digugurkannya, Sulastri Irwan sebagai calon Polwan terdengar sampai ke telinga Mabes Polri.
Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sandi Nurgroho langsung buka suara terkait kasus calon Polwan lulusan tiga terbaik yang digugurkan Polda Maluku Utara.
"Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," katanya, Rabu, 9 November 2022.
Ditegaskannya, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Irwan untuk diikutkan sebagai siswa bintara Polri gelombang II tahun 2022.
Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir, namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Dikatakan Nugroho, Sulastri Irwan sangat terbuka diluluskan menjadi Polwan.
"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.
Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.
Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya. Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus. (fin/pp)