DPRD Luwu Akan Panggil Walikota-Bupati

  • Bagikan

Nampak Aset Pemkab Luwu mess Trimurti di Palopo yang awalnya UPTD Pemkab Luwu. Namun tahun 2019 lalu telah diserahkan ke Pemkot Palopo. Rabu (9/11) penyerahan 79 aset Pemkab Luwu itu digugat karena dinilai bermasalah. --andrie islamuddin--

Penyerahan 79 Aset Daerah Mulai Bermasalah

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Aliansi Pemuda dan Masyarakat Muslim Tana Luwu Rabu (9/11) mendesak lembaga legislatif DPRD Luwu untuk memanggil Walikota Palopo HM Judas Amir dan Bupati Luwu H Basmin Mattayang. Hal ini berkaitan dengan penyerahan 79 aset Pemkab Luwu senilai Rp 43,925 milyar ke Pemkot Palopo yang ternyata dinilai bermasalah.

Dihadapan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang musyawarah DPRD Luwu Rabu (9/11) Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Muslim Tana Luwu Suparni Sampetan didampingi Isnul Ar Ridha menyatakan, penyerahan 79 aset Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo bulan Agustus tahun 2019 lalu termasuk didalamnya lokasi Islamic Center Palopo jelas-jelas cacat administrasi dan cacat hukum.

" Penyerahan aset Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo bulan Agustus 2019 tersebut saat ini bermasalah dan dilirik aparat penegak hukum. Kami meminta Pemkab Luwu untuk memperkuat argumen penyerahan aset tersebut karena sudah berada di ranah hukum. " Ungkap Suparni dan Isnul.

Suparni dan Isnul mengatakan, penyerahan 79 aset Pemkab Luwu tersebut cacat hukum karena tidak punya dasar hukum yang jelas. Dilain sisi juga tidak dibahas dan mendapatkan persetujuan wakil rakyat di DPRD Luwu.

" Karena hal ini sudah mulai masuk di ranah hukum, dalam pertemuan ini kami meminta DPRD Luwu untuk memanggil pihak-pihak terkait termasuk Walikota dan Bupati Luwu untuk membahas secara terang benderang mengapa sampai 97 aset Pemkab Luwu termasuk Islamic Center diserahkan ke Pemkot Palopo, " Kata Suparni dan Isnul dihadapan Kabid Aset Pemkab Luwu bersama anggota DPRD Luwu.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu, Rafi, mengatakan, terkait soal aset Islamic Center memang termasuk aset yang diserahkan ke Pemkot Palopo namun demikian tidak tercatat sebagai aset Pemkab Luwu.

" Terkait masalah aset yang diserahkan ini kami juga saat ini beberapa kali dipanggil dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Yang jelas kami sudah menyerahkan seluruh aset Pemkab Luwu dan tidak ada lagi yang kami kuasai, " Kata Rafii.

Pimpinan sidang yang juga Ketua Komisi II Sulaeman Ishak, didampingi anggota Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng, mengatakan, lembaga DPRD Luwu sama sekali tidak tahu menahu soal penyerahan aset Pemkab Luwu ke pemkot Palopo tahun 2019 lalu karena lembaga DPRD Luwu tidak pernah dilibatkan dalam proses penyerahannya termasuk meminta persetujuan DPRD Luwu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli, terkait pembahasan soal aset yang carut marut ini, lembaga DPRD Luwu akan menggelar rapat lanjutan, dan akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Walikota Palopo, Bupati Luwu, pihak kejaksaan dan BPN serta pihak terkait lainnya.     

" Kita akan agendakan pertemuan lanjutan dan akan memanggil pihak-pihak terkait, bahkan tidak menutup kemungkinan kita akan membentuk Pansus aset untuk melakukan investigasi, " Kata Zulkifli. (andrie islamuddin)

  • Bagikan

Exit mobile version