PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SURABAYA-- Satu per satu fakta-fakta menarik terkuak dari kasus Kebaya Merah.
Kali ini adalah, ternyata ratusan foto nude diproduksi oleh tersangka pemeran video kebaya merah selain bikin 92 film porno.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah merilis kasus video mesum dimana sang wanita kenakan kebaya merah dan si pria hanya berhanduk putih saja.
Diketahui bahwa video mesum kebaya merah tersebut direkam di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, awal Maret 2022.
Rilis terkait kasus tindak pidana kesusilaan serta pornografi dilakukan oleh Dirrekskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim.
Kombes Pol Farman turut didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan ketika merilis kasus video kebaya merah ke awak media.
Farman mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait video mesum kebaya merah.
Dari pengamanan barang bukti tersebut, lanjut Farman, penyidik menemukan 92 vide porno hingga ratusan foto telanjang milik tersangka pemeran video kebaya merah.
"Kami melakukan penyitaan barang bukti elektronik dari tersangka ACS dan AH," kata Farman, Selasa, 8 November 2022.
"Dan (kami) menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang)," tambahnya.
Selain itu Kombes Pol Farman mengungkapkan pekerjaan tersangka pria inisial ACS lawan main wanita kebaya merah viral 16 menit.
"Tersangka ACS bekerja sebagai freelance desain, EO (Event Organizer), serta (jasa) foto dan video," ujar Farman.
Sebelumnya terkuak sudah tersangka ACS dan AH diketahui dibayar Rp750 ribu untuk bikin video mesum kebaya merah bertema resepsionis hotel.
Kombes Pol Farman turut membeberkan bagaimana kronologis kejadian ACS dan AH membuat video mesum kenakan kebaya merah bertema resepsionis hotel.
"(Kejadian) sekitar Maret 2022. Tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Farman.
"(Akun tersebut) meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema 'Resepsionis Hotel' dengan pembayaran Rp750.000," tambahnya.
Usai dibayar, lanjut Farman, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan.
"Tersangka perempuan menggunakan 'kebaya merah' seolah-olah sebagai karyawan hotel," beber Farman.
Dirrekskrimsus Polda Jatim menerangkan kalau kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka.
"Lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," jelas Farman.
Farman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan dalam merilis kasus video mesum kebaya merah ke awak media, Selasa, 8 November 2022 sore WIB.
Farman menjelaskan bahwa modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video mesum.
Lebih lanjut Dirrekskrimsus Polda Jatim tersebut bilang kalau saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa pemesan video mesum ke ACS dan AH.
"Dengan tema 'Resepsionis Hotel' dari sebuah akun Twitter (masih dalam penyelidikan) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut (tarif bervariasi tergantung tema)," jelas Farman.
Bahkan Farman turut membeberkan kalau hasil dari pesanan konten video mesum kebaya merah tersebut digunakan untuk biaya hidup.
"Hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," beber Farman dilansir laman tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id.
Sedangkan, lanjut Farman, lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan.
"Ide pembuatan tergantung tema pemesan, dimana tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto video," terang Farman.
Farman menjelaskan kalau video mesum kebaya merah itu direkam pada pada 8 Maret 2022 sekitar jam 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.
Dua tersangka terancam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya ACS dan AH resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim buntut video mesum kebaya merah 16 menit viral.
ACS dan AH pemeran video mesum kenakan kebaya merah dan berhanduk putih telah ditangkap oleh Polda Jatim pada Minggu, 6 November 2022 malam WIB.
ACS dan AH pun menjalani pemeriksaan intensif dengan penyidik Polda Jatim pada Senin, 7 November 2022 hingga Selasa, 8 November 2022.
Terkini ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka akibat merekam video mesum dengan nuansa kebaya merah di kamar hotel kawasan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. (fin/pp)